SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AS yang diduga mencuri selai di minimarket di Kecamatan Medan Johor, meminta maaf. Ia mengaku nekat mencuri hanya untuk membeli nasi.
"Saya minta maaf, saya menyesali perbuatan saya. Saya berjanji gak akan mengulanginya lagi," katanya, Kamis (21/7/2022).
Dua karyawan minimarket yang hadir di Polsek Delitua menerima permintaan maaf pelaku.
"Kami maafkan, tapi jangan diulangi lagi ya," kata salah seorang karyawati minimarket itu.
Baca Juga:Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mall Senayan City, Anak Ikut Dibawa karena Nangis
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini.
"Lankah ini ditempuh sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP," katanya.
Dalam Perma disebutkan tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan.
"Kerugian yang dialami dalam pencurian selai tersebut hanya Rp 400 ribu. Pihak minimarket juga tidak keberatan, artinya kedua belah pihak sudah berdamai," katanya.
Baca Juga:Sekelompok Pria Dewasa Cuci Piring Pakai Beras, Warganet Singgung Mahalnya Bayar Air