ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas

Hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.

Suhardiman
Senin, 25 Juli 2022 | 17:59 WIB
ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Ia menilai, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini