Ia menilai, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.
ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.
Suhardiman
Senin, 25 Juli 2022 | 17:59 WIB

BERITA TERKAIT
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
03 April 2025 | 23:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
03 April 2025 | 17:24 WIB WIBTerkini
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB
news | 17:13 WIB