"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," jelasnya.
Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase