SuaraSumut.id - Seorang oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Oknum guru berinisial MIA (25) ditangkap karena diduga mencabuli santrinya berinisial D (12).
"MIA melakukan aksinya dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/7/2022).
Peristiwa terjadi pada Minggu 24 Juli 2022 di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Sebelum melakukan aksinya, MIA disebut selalu memberi uang jajan dan makanan dan membangun kedekatan dengan korban.
Baca Juga:Yayasan Lentera Anak Minta Ada Payung Hukum Lindungi Anak Dari Rokok
"Dengan kedekatan itu. MIA leluasa untuk mengajak korban datang ke kamarnya hingga aksinya dilakukan berulang kali," ujarnya.
Perbuatan MIA terungkap setelah korban memberitahu orang tuanya. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MIA.
"Saat ini MIA diperiksa di Polres Asahan," kata Putu.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:4 Kebiasaan di Pagi Hari yang dapat Menjadikan Kulit Wajah Tampak Glowing