Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum

Alasannya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Suhardiman
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:17 WIB
Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum
Sebuah odong-odong yang melintas di Kota Tegal. [Ayotegal.com/Lilisnawati]

SuaraSumut.id - Polisi melarang odong-odong beroperasi di jalan umum. Alasannya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah, melansir Antara, Kamis (28/7/2022).

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," katanya.

Ia mengatakan, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Baca Juga:Bareskrim Polri Dalami Aliran Uang Hasil Kejahatan Tersangka Penilep Donasi Umat ACT ke Partai Politik

Untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.

Jika nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga:Cedera Lutut, Alexander Zverev Kemungkinan Besar Baru Comeback di Piala Davis

"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini