SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pembakaran mobil milik warga di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua orang yang ditangkap berinisial RA (41) dan HL (37). Sementara JO (35) dan SA (45) masih dalam pengejaran.
"Dua orang pelaku pembakaran sudah diamankan, dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma melansir Deli.Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran mobil karena sakit hati.
Baca Juga:Riesca Rose Dipertemukan dengan Nathalie Holscher, Wajah Melasnya Disoroti Netizen
"Motifnya sakit hati," ujarnya.
Dedi menjelaskan, sakit hati RA disebabkan karena korban mengupload gudang (tempat) kucing usahanya. Ia lalu menceritakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya.
Pada Kamis 4 Agustus 2022, pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran dilakukan pada Jumat 5 Agustus 2022.
"Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya, karena adanya patroli sekuriti perumahan," ujar Dedi.
Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Wendi Cagur Akan Berlibur Ke Amerika, Ia Melakukan Hal Konyol Untuk Mendapatkan Visa
Petugas menyita barang bukti mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.