SuaraSumut.id - Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin Irjen Ferdy Sambo resmi dibubarkan. Saat ini mantan Kadiv Propam Polri tersebut berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, melansir SuaraJakarta.id, Kamis (11/8/2022) malam.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Dedi.
Satgasus yang merupakan jabatan nonstuktural dalam Korps Bhayangkara itu dibubarkan karena tidak diperlukan lagi.
Baca Juga:Banyak Anak-anak, Pasang Ini Masih Nekat Mesum di Laut
Satgasus merah putih pertama kali dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2019.
Satgasus itu memiliki beberapa fungsi, seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di Indonesia dan luar negeri.
Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Listyo menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.