SuaraSumut.id - KPK siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir Antara, Selasa (16/8/2022).
"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," katanya.
Baca Juga:Dear Pengendara, Pemerintah Sedang Bahas Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Ia mengatakan, KPK menghargai atas upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut.
"Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud," kata Ali.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," katanya.