SuaraSumut.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Hal tersebut kemudian menarik perhatian nitizen. Nama Putri Candrawathi kemudian menjadi trending topic di Twitter.
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, putri dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Merasa Punya Gangguan Mental? Ini 4 Tips untuk Menghindari Diagnosis Sendiri yang Berbahaya
"PC dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tesangka. pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keempat tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga:Pemkab Subang Ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat Ke-77