"Lokasi pembunuhan tak jauh dari tempat penemuan jasad korban," kata Kombes Valentino.
Usai melakukan aksinya, kata Valentino, kedua pelaku lalu membuang jasad korban ke pinggir jalan. Selanjutnya kedua pelaku melarikan mobil korban ke Aceh.
Polisi meyita barang bukti satu unit mobil milik korban, satu BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah alu yang digunakan untuk memukuli korban hingga meninggal dunia.
"Kedua pelaku merupakan abang-adik kandung, keduanya dijerat dengan Pasal 338 Juncto 55, 56 dan juga 365 ayat 4 KUHP," katanya.
Baca Juga:Bikin Haru, Momen Ayah Mendiang Brigadir J Wakili Wisuda Putranya di Universitas Terbuka
Kontributor : M. Aribowo