SuaraSumut.id - Apes dialami seorang emak-emak di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berinisial SDH (42).
Ia ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja seberat 8,2 kg. Barang haram itu disimpan di dalam lemari pakaian.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, awalnya petugas menangkap laki-laki berinisial AYP alias C (30) dalam kasus ganja.
"Saay diinterogasi AYP mengaku ganja itu didapat dari ST yang merupakan suami SDH," katanya, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:Masuk Polres Subang Wajib Scanning QR Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ST. Sesampainya di rumah itu, polisi hanya menemukan SDH.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8.260 gram ganja," jelasnya.
Polisi lalu membawa emak-emak itu bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sang suami masih dalam pengejaran.
"SDH membenarkan bahwa barang bukti itu ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya. Tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain ia dan suaminya," katanya.
Baca Juga:Rara Pawang Hujan Ngaku Punya 7 Karyawan, Ada yang Digaji Rp15 Juta per Bulan