SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Dilihat SuaraSumut.id dari akun Instagram @bbprdsu Kamis (1/9/2022), pemutihan pajak dimulai dari 6 September hingga 30 November 2022.
Program ini berlaku kepada masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor di Sumatera Utara (Sumut).
Selama program berlangsung maka pemilik kendaraan bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Baca Juga:Misteri Siapa Sutradara Terganteng yang Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Kru Film
Kemudian Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.
Selanjutnya, bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.
Pemprov Sumut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Sebelum data kendaraan Anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulisnya.
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan KTP.
Baca Juga:Kuat Maruf Tertawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Penuh Drama dan Tidak Jujur