Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Jadi 4 Tahun Penjara

Majelis hakim tinggi memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara.

Suhardiman
Selasa, 06 September 2022 | 22:37 WIB
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Jadi 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh Syamsul Qamar mengatakan, terdakwa Yusri diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Majelis hakim tinggi memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara.

"Putusan banding juga masih jauh dari tuntutan JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara," katanya melansir Antara, Selasa (6/9/2022).

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.

Putusan itu merupakan independensi majelis hakim tinggi yang terdiri dari Fuad Muhammady, Supriadi, dan Taqwaddin. Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara korupsi tersebut.

Pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, menghabiskan anggaran Rp 13,3 miliar.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Proyek tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.

Baca Juga:Gara-gara Pelemparan Dua Gelas Plastik, PSS Sleman Didenda Rp 50 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini