SuaraSumut.id - Polisi menangkap delapan orang sindikat pencurian 1,2 ton jagung di Sumatera Utara (Sumut).
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, masih proses penyidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," katanya melansir Deli.Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Informasi yang dihimpun, pencurian dilakukan para pelaku dengan modus pemindahan jagung dari satu truk ke truk lain.
Baca Juga:Tega, Suami Bunuh Istri Gegara Tidak Pulang 3 Hari
Awalnya empat truk mengangkut 25 ton jagung curah yang dibawa dari Pematangsiantar ke Kota Medan.
Namun, di perjalanan tepatnya di lokasi pencucian truk di Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku berhenti. Mereka memindahkan jagung ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah.
Setelah itu truk kembali melanjutkan perjalanan. Begitu juga truk penadah ikut berjalan. Aksi itu berlangsung hampir tiga bulan. Akibatnya, pemilik perusahaan merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Sumut.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.
Petugas lalu menuju lokasi pencucian mobil dan memergoki dua sopir dan empat kernet truk berada di lokasi. Petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil.
Saat penangkapan ada juga pelaku yang berhasil kabur. Para pelaku berinisial RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.