SuaraSumut.id - Polri akan menggelar sidang banding Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Sidang rencananya akan digelar pada pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk sidang banding akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Kamis (15/9/2022).
Namun demikian, soal hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan. Pasalnya, Timsus masih masih menyusun jadwal.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujarnya.
Baca Juga:Tabrak Pelajar SMP Sampai Tewas Malah Kabur, Sopir Jazz Pelaku Tabrak Lari Magetan Dikerangkeng
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya berupa rapat antara komisi banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.
Diketahui, sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga:Berdayakan UMKM Binaan, PNM Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2022
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
- 1
- 2