SuaraSumut.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/9/2022).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial chanel Youtube dengan judul 'Kejagung Sarang Mafia".
Ketua Persaja Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, Alvin Liem dilaporkan dengan pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.
"Jelas-jelas saat ini Kejaksaan sedang menangani perkara-perkara besar, mega korupsi dan humanis ke bawah, namun Alvin Lim membuat opini yang menggiring masyarakat agar tercipta pandangan negatif terhadap Kejaksaan," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua
Jika ada keberatan atau hal yang tidak baik, kata Sabri, seharusnya Alvin Lim dapat melaporkan ke Komisi Kejaksaan, Pengawasan Kejaksaan, Ombudsman dan lain sebagainya.
Namun justru Alvin Lim mengumbar opini negatif yang seharusnya dia klarifikasi terlebih dahulu, karena konten dia itu bukan produk jurnalistik.
"Dalam hal ini Kejari Langkat mendapat 19 dukungan masyarakat. Karangan bunga dukungan untuk kita ada 13, untuk melaporkan Alvin Lim," katanya.