Pengembangan Kasus Suap Pembelian Pesawat Garunda Indonesia, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

Anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.

Riki Chandra
Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:41 WIB
Pengembangan Kasus Suap Pembelian Pesawat Garunda Indonesia, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka KPK
Pesawat Garuda Indonesia. [Dok HIPMI]

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK pada November 2019 sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (Antara)

Baca Juga:Berkoordinasi dengan BPK Soal Kasus Formula E, KPK Bantah Menarget Anies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini