SuaraSumut.id - DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan menyepakati Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi peraturan daerah (Perda).
Penanda tanganan kesepatan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Teuku Bahrumsyah serta Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (25/10/2022).
Ketua Pansus Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Hendri Duin Sembiring mengatakan, delapan fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Ranperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib," katanya.
Baca Juga:Budayawan Dukung Pemugaran Gapura Batas Kota Medan, Ini Alasannya
Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata.
"Beberapa poin penting menjadi pembahasan pansus dan OPD terkait, di antaranya lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi tertera dalam ranperda ini agar Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal," tutur Edwin.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam pidatonya mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD Kota Medan, pansus dan OPD terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas ranperda ini.
"Adapun tiga lokasi PKL ranperda ini, yakni zona merah bebas kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning diizinkan kegiatan/aktivitas PKL sifat bersyarat, dan zona hijau diperuntukkan bagi PKL dengan penataan jenis dagang," terang Bobby. (Antara)
Baca Juga:Dairi Siapkan 300 Hektare Lahan untuk Hasil Pertanian Pemkot Medan