Tok! DPRD dan Pemkot Medan Sepakati Ranperda Zonasi Aktivitas PKL

DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan menyepakati Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi peraturan daerah (Perda).

Riki Chandra
Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Tok! DPRD dan Pemkot Medan Sepakati Ranperda Zonasi Aktivitas PKL
Hendri Duin Sembiring, Ketua Pansus Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan menyepakati Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi peraturan daerah (Perda).

Penanda tanganan kesepatan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Teuku Bahrumsyah serta Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (25/10/2022).

Ketua Pansus Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Hendri Duin Sembiring mengatakan, delapan fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Ranperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib," katanya.

Baca Juga:Budayawan Dukung Pemugaran Gapura Batas Kota Medan, Ini Alasannya

Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata.

"Beberapa poin penting menjadi pembahasan pansus dan OPD terkait, di antaranya lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi tertera dalam ranperda ini agar Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal," tutur Edwin.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam pidatonya mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD Kota Medan, pansus dan OPD terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas ranperda ini.

"Adapun tiga lokasi PKL ranperda ini, yakni zona merah bebas kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning diizinkan kegiatan/aktivitas PKL sifat bersyarat, dan zona hijau diperuntukkan bagi PKL dengan penataan jenis dagang," terang Bobby. (Antara)

Baca Juga:Dairi Siapkan 300 Hektare Lahan untuk Hasil Pertanian Pemkot Medan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini