SuaraSumut.id - Irwandi Yusuf dijadwalkan pulang ke Aceh pada Jumat 28 Oktober 2022, usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kepulangan mantan Gubernur Aceh ini akan disambut oleh kader Partai Nanggroe Aceh (PNA).
"Insya Allah, Bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum'at pagi," kata Sekjen PNA Miswar Fuady melansir Antara, Rabu (26/10/2022).
Kuasa hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga mengatakan, Irwandi tidak lagi berstatus sebagai terpidana korupsi.
"Bukan lagi terpidana, tetapi binaan pemasyarakatan," ujarnya.
Baca Juga:Menkominfo Apresiasi Pembangunan Pusat Data oleh MettaDC
Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.
Saat ini Irwandi Yusuf juga wajib lapor dan harus berperilaku baik. Karena jika tidak kebebasannya dapat dicabut kembali.
"Kalau tidak berperilaku baik itu bisa saja dicabut lagi pembebasan bersyaratnya. Kalau syarat dilanggar pasti ada konsekuensi," jelasnya.
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018. Ia dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Baca Juga:Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Besok, Gratis hingga Tiga Pekan