Pasutri Maling HP di Deli Serdang Diciduk, Istrinya Tak Ditahan Polisi Gegara Hal Ini

Pasangan suami istri (pasutri) kedapatan mencuri handphone (HP) dari sebuah toko ponsel di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Riki Chandra
Selasa, 01 November 2022 | 11:38 WIB
Pasutri Maling HP di Deli Serdang Diciduk, Istrinya Tak Ditahan Polisi Gegara Hal Ini
Pasutri diamankan atas kasus pencurian handphone di Deli Serdang. [Dok.Ist]

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) kedapatan mencuri handphone (HP) dari sebuah toko ponsel di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku berinisial JG alias John dan istrinya berinisial KE. Usai diamankan, keduanya lalu diboyong ke Polsek Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Norman Hasundungan membenarkan penangkapan pasutri pencuri HP tersebut. Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi Minggu (16/10/2022).

"Istrinya berinisial KE tidak ditahan, suaminya saja yang ditahan," kata AKP Norman kepada SuaraSumut.id, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:Pencuri di Deli Serdang yang Terperangkap Dalam Kerangkeng AC Ternyata Ketiduran, Ini Pengakuannya

Meski begitu, untuk kasus pencurian ini pihak kepolisian tetap meneruskan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, pelaku KE tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, pelaku itu sedang hamil tua.

"Alasannya kemanusiaan, dan istrinya sedang hamil, sudah mau melahirkan, jadi tidak kita tahan, statusnya wajib lapor," ujar Norman.

Ia mengatakan, Polsek Pancur Batu menempuh pendekatan hukum progresif, atas kasus ini.

"Apalagi sekarang itu hukum progresif, hukum progresif itu bagaimana hukum bisa bermanfaat bagi manusia, paradigma itu juga sudah bergeser, hukum tidak lagi untuk menyengsarakan," pungkas AKP Norman.

Baca Juga:Masuk Kerangkeng, Maling Terperangkap Hasil Curiannya Sendiri di Deli Serdang

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini