SuaraSumut.id - Polres Sibolga menyita sebanyak 15 kg sisik trenggiling. Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku berinisial RR dan MM.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku memposting sisik trenggiling di media sosial pada 5 Oktober 2022.
Pada 7 Oktober 2022 pelaku lalu menghapus postingannya. Namun demikian, polisi yang telah melakukan undercover buy terus melakukan komonikasi dengan pelaku.
"Dari komunikasi itu, pada 2 November 2022, setelah RR yakin dengan pembeli meminta rekannya MM untuk mengantarakan sisik trenggiling ke salah satu penginapan," katanya melansir Antara, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga:Duit Bibi Ardiansyah Masih Nyangkut Rp 400 Juta, Haji Faisal Utus Karyawan Menagihnya
"MM lalu menuju penginapan untuk melakukan transaksi. Petugas kemudian mengamankan MM untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RR. Ia diketahui pernah bekerja sebagai honorer disalah satu istansi di Kota Sibolga.
"Peran MM mengatarkan sisik trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya RR bekerja," jelasnya.
RR dan MM dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," katanya.
Baca Juga:Nathalie Holscher CLBK Sama Papa Sayang, Frans Faisal Turut Ungkapkan Isi Hatinya