PAN Dukung Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Mesti Mundur, Tapi Ada Syaratnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri saat maju Capres 2024.

Riki Chandra
Minggu, 06 November 2022 | 17:48 WIB
PAN Dukung Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Mesti Mundur, Tapi Ada Syaratnya
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Baca Juga:Lesti Kejora Sempat Dikabarkan Mengalami Pergeseran di Bagian Leher Imbas Aksi KDRT, Putra Siregar Justru Bilang Begini

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini