Kapolres menjelaskan, sepanjang bulan Oktober 2022, Polres Tanjung Balai menerima 7 laporan polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari 7 laporan itu, polisi telah menangkap 4 orang tersangka.
Atas kondisi ini, polisi mengimbau masyarakat khususnya orangtua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak.
"Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Ada yang melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya, ada yang melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Ibu dan Anak di Sumut Kompak Jualan Narkoba, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah