"Selama tidak ada ijin dan akan ditertibkan. Kami tetap pegangannya itu peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) nomor 2 tahun 2009," katanya.
Selain baliho dukungan capres, pemasangan bendera partai politik dan ormas (organisasi masyarakat) juga menjadi fokus penertiban Satpol PP Solo.