SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif HM, warga di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, yang memutilasi, bakar dan merebus bagian tubuh istrinya berinisial NS.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, dugaan sementara motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati. Diduga antara korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran.
"Motif sementara pelaku sakit hati. Pelaku mengaku korban berkata kasar atau sering memakinya, perlakuan yang tidak layaklah katanya," kata Achmad, Senin (15/11/2022).
Selain memutilasi dan membakar, kata Achmad, pelaku juga merebus bagian tubuh korban. Hal itu terungkap dari hasil interogasi terhadap pelaku.
Baca Juga:Apa itu Quick Commerce yang Semakin Digandrungi Orang Indonesia?
"Setelah dipotong, pelaku kalau mencuci potongan tangan korban dan memasukkan ke dalam panci berisi air dan ditambah garam untuk direbus," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, pembunuhan terjadi pada Jumat 11 November 2022. Saat itu pelaku mengunci korban di dalam kamar.
Pelaku kemudian mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar. Ia lalu mencekik dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban.
"Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke dapur. Di sana pelaku kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Pelaku kemudian memotong leher korban hingga terputus. Ia juga memotong-motong tubuh korban, lalu memasukkannya ke dalam karung.
Baca Juga:Maaike Ira Puspita Jabat Wakil Presiden AFF, Dali Tahir: Kesempatan PSSI ke Exco AFC
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kontributor : Budi warsito