SuaraSumut.id - Polisi menangkap anggota geng motor yang merampas motor pelajar di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keempat pelaku berinisial MFS (18), OTK (20), AA (17), FA (18).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menjelaskan, penangkapan bermula dari video viral pada 12 November 2022. Mereka berkonvoi mengendarai sekitar 20 sepeda motor berjumlah 40 orang.
"Mereka berkonvoi dari seputaran kampus Unimed mau menuju ke Tembung. Mereka bertemu korban dan berhenti. Salah satu teman mereka mengatakan itu musuh kita," katanya Rabu (16/11/2022).
Sejurus kemudian, mereka langsung mengejar dan menganiaya korban yang berstatus pelajar.
Baca Juga:Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama
"Korban mengalami luka dibagian pinggang. Pelaku merampas sepeda motor dan menjualnya," ujarnya.
Agustiawan mengatakan, petugas yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap empat pelaku.
"Satu pelaku berinisial R masih dikejar oleh pihak personel atau daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Keempat pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.