Turis Bikin Onar di Bali Terancam Dideportasi, Ini Kata Wamenkumham

Kemenkumham sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali.

Riki Chandra
Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:09 WIB
Turis Bikin Onar di Bali Terancam Dideportasi, Ini Kata Wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak nakal dengan melanggar aturan memungkinkan untuk dideportasi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata Wamenkumham, Jumat (10/3/2023).

Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu.

Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi

"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.

"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

Baca Juga:Ari Lasso Dibikin Melongo saat Ahmad Dhani Berdoa Minta Ditutupi Aibnya, Soal Selingkuh?

"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).

Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini