"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini