Korban Pemalsuan Surat di Sumut Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri

pihaknya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar.

Suhardiman
Minggu, 02 April 2023 | 14:57 WIB
Korban Pemalsuan Surat di Sumut Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri
Eduard Pakhpahan, kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat. [Ist]

Bahkan, pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara T. Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara T dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.

Pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini