SuaraSumut.id - Pemko Medan melalui Disnaker Medan menyediakan layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ada tujuh nomor layanan pengaduan THR yang disediakan.
"Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Sabtu (8/4/2023) malam.
Diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.
"Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan tujuh nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya," ujarnya.
Call center ini tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.
Pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.
"Ini salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu," jelasnya.
Berikut tujuh nomor layanan pengaduan THR:
- 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga)
Baca Juga:Hasil Liga Inggris: Tottenham Tumbangkan Brighton, Newcastle Berjaya di Markas Brentford
- 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang)
- 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang)
- 08116366603 (Jones Prapat)
- 085270720515 (Luhut Purba)
- 081376439444 (Lodewik Marpaung)
- 085262374485 (Arnold Pangaribuan)