Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : M. Aribowo
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : M. Aribowo
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini