SuaraSumut.id - Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Medan Kota, Sumatera Utara.
PT itu merupakan pemilik gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu 29 April 2023.
"Dari penggeledahan disita barang bukti sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," kata Hadi kepada suarasumut.id, Senin (1/5/2023).
Baca Juga:Aksi Heroik Penyelamatan Orang Hampir Digulung Ombak Besar Bikin Netizen Deg-degan
Sebelumnya, Polda Sumut memastikan gudang solar itu ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ujar Hadi.
Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima imbalan jasa pengawas gudang solar milik PT Almira. Ia menjadi pengawas sejak 2018 hingga 2023.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang itu," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan penyidik masih mendalami berapa besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang itu.
Baca Juga:Tersangka Hina Agama Lina Mukherjee Diperiksa Besok, Terancam Ditahan Polda Sumsel
"Untuk besarannya masih didalami penyidik," cetus Hadi.
AKBP Achiruddin disebut menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan PT Almira.
"Mereka sudah saling mengenal, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi ini menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," kata Hadi.