Pria Beristri di Taput Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil

Polisi telah menangkap pelaku berinisial SPN (44).

Suhardiman
Kamis, 04 Mei 2023 | 17:01 WIB
Pria Beristri di Taput Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang pria beristri di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diduga memperkosa MS, bocah berusia 12 tahun. Bahkan, saat ini korban tengah hamil. Polisi telah menangkap pelaku berinisial SPN (44).

"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu 3 Mei 2023," kata Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom, Kamis (4/5/2023).

Gultom mengatakan perbuatan pelaku terungkap usai nenek korban memberitahu kondisi MS kepada orang tua korban.

Sang nenek meminta agar kedua orang tua korban menjemput MS yang selama ini tinggal di rumahnya.

Baca Juga:Ashanty Malas Senggama bareng Anang Hermansyah di Spot Ini, Bikin Badan Pegel-Pegel

"Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar," ujarnya.

Ibu korban kaget dan langsung menjemput anaknya. Saat bertemu, ia bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi. MS menceritakan bahwa ia dicabuli SPN sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2022 dan Februari 2023.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput pada Selasa 2 Mei 2023.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penangkapan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Taput.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:CEK FAKTA: Kebusukan Satrio Dewandono Dibongkar Denny Darko, Iis Dahlia Ngamuk Hingga Usir Anak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini