"Ada dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran. Terhadap dua pelaku untuk menyerahkan diri karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan," tegas Kasat.
Dari pemeriksaan, kata Fathir, uang hasil rampokan sepeda motor korban digunakan untuk foya-foya, main judi online dan memakai narkoba jenis sabu-sabu (methampetamine).
"Dari keterangan yang bersangkutan uangnya itu digunakan untuk main judi online dan narkotika," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Ustadz Abdul Somad Dapat Hadiah Mobil Jaguar, Tapi Lebih Pilih Dilelang