SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran 135 kilogram ganja. Dalam penungkapan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka yang ditangkap adalah P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias (16) asal Aceh Tengah, DA alias Dodi 23 asal Medan.
"Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Hadi, Senin (5/6/2023).
Hadi menjelaskan penangkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
"Petugas melihat mobil yang dicurigai melintas, lalu mengejar dan menghentikannya di Jalan Zainul Arifin, Stabat, Kabupaten Langkat," ujarnya.
Saat diminta turun dari mobil, dua pelaku mencoba melarikan diri menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Petugas menyita 135 kilogram ganja dari dalam mobil dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya di Kecamatan Medan Selayang, tepatnya dalam lingkungan salah satu kampus.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hadi.