"Dengan kondisi sudah tidak bergerak dan pelaku membuangnya ke genteng di penginapan," ungkap Kapolsek.
Polsek Helvetia lalu menyerahkan SN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Tak Akui Anak Wenny Ariani, Rezky Aditya Terancam Hukuman Penjara?