SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pria berinisial RW (20) dan RY alias PT (28) ditangkap di salah satu hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.
"Mereka ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Wadir Reskrimum Polda Aceh AKBP Hairajadi melansir Antara, Minggu (18/6/2023).
Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat. Sementara RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.
"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, ponsel, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 1,55 juta.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Hairajadi.