Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023, Ini Waktu dan Ketentuannya

Hari Kemerdekaan Indonesia ini disambut gegap gempita oleh seluruh bangsa dengan memasang Sang Saka Merah Putih di depan rumah, kantor dan area publik lainnya.

Suhardiman
Minggu, 30 Juli 2023 | 14:06 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023, Ini Waktu dan Ketentuannya
Ilustrasi bendera merah putih. [Unsplash]

SuaraSumut.id - Mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi tradisi bagi seluruh masyarakat memperingati HUT Republik Indonesia 17 Agustus 2023.

Hari Kemerdekaan Indonesia ini disambut gegap gempita oleh seluruh bangsa dengan memasang Sang Saka Merah Putih di depan rumah, kantor dan area publik lainnya.

Mendekati Agustus yang merupakan bulan Kemerdekaan Indonesia, Bendera Merah Putih sudah ramai menghiasi jalanan, terutama dari pedagang musiman yang menjual berbagai model aksesoris Merah Putih.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk memasang Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78. Berikut waktu yang tepat untuk memasang Bendera Merah Putih.

Baca Juga:Fajar/Rian Gagal Melaju ke Babak Final, Netizen Minta PBSI Lakukan Evaluasi

Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan Surat Edaran (SE)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, pemasangan bendera dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023," bunyi SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dilihat SuaraSumut.id, Minggu (30/7/2023).

Dalam SE tersebut juga disampaikan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. Puncak Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, masyarakat dihimbau untuk menghentikan semua kegiatan sejenak dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

"Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," jelas SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Baca Juga:Pinkan Mambo Ngaku Difitnah Anak Sendiri soal Bela Suami Kedua: Dia Jahat Sama Saya

"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," sambungya.

Tema Peringatan HUT RI ke-78

Pemerintah mengambil tema besar dalam HUT RI ke-78, yaitu Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Di ulang tahun yang ke-78, Indonesia pada periode tahun 2022 - 2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial - budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat
estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara ditahun mendatang.

Peran kepemimpinan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembangunan negara guna mengoptimalkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang akan berdampak pada peningkatan kualitas dan keunggulan sumber daya manusia.

Sehingga menghasilkan bangsa yang berdaya saing global, dan berpotensi menjadikan negara Indonesia kuat dalam geopolitik dan berdaya di mata internasional.

"Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir," bunyi penjelasan dilihat dari situs resmi Mensesneg.

Tema besar Terus Melaju untuk Indonesia Maju juga selayaknya olahraga estafet, yang merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan.

"Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju momentum ini Terus Melaju untuk Indonesia Maju," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini