Hutan Mangrove Dibabat Jadi Arang, Polda Sumut Tangkap 2 Orang

S merambah memakai kapak dan membawa kayu menggunakan sampan.

Suhardiman
Senin, 31 Juli 2023 | 19:42 WIB
Hutan Mangrove Dibabat Jadi Arang, Polda Sumut Tangkap 2 Orang
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi. [Suara.com/M.Aribowo]

Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah dirubah dalam Paragraf 4 “Kehutanan” Pasal 37 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini