Sudah Diberi Tempat Tinggal, Pemuda di Toba Malah Rudapaksa Keponakan Berusia 7 Tahun

Pemuda berinisial JR (21) malah tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya berusia 7 tahun.

Suhardiman
Selasa, 05 September 2023 | 14:30 WIB
Sudah Diberi Tempat Tinggal, Pemuda di Toba Malah Rudapaksa Keponakan Berusia 7 Tahun
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

Bungaran melanjutkan peristiwa keji ini terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

"Dimana sudah sekitar 3 tahun JR tinggal bersama dengan korban dan ibu kandung korban (yang merupakan kakak kandung JR)," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan denga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Baca Juga:KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini