SuaraSumut.id - Seorang wanita di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. RP (26) ditangkap lantaran mempekerjakan S (13) di sebuah pub di Kecamatan Batu Aji.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya anak di bawah umur dipekerjakan di pub.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RP pada Senin 25 September 2023.
"RP merupakan owner di pub itu dan korban eksploitasi berinisial S," kata Budi melansir Batamnews.co.id, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga:Drama Korea Behind Your Touch Episode 15: Retaknya Hubungan Han Ji Min dan Lee Min Ki
Hasil pemeriksaan korban S telah bekerja di pub itu sejak 19 Agustus 2023. Korban digaji Rp 800 ribu per bulan.
"Korban ini dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut," ungkapnya.
Polisi juga memverifikasi usia korban dengan menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, korban S diketahui masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi," katanya.
Baca Juga:Soroti Momentum Kasus Korupsi Mentan, Rocky Gerung: Itu Tukar Tambah Kepentingan Politik