SuaraSumut.id - Seorang oknum ASN Pemkot Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial HST (41) ditangkap terkait kasus narkoba.
HST ditangkap bersama rekannya AR (28) di Jalan Gambolo, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"Keduanya ditangkap pada Minggu 22 Oktober 2023 malam," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, melansir Antara, Selasa (24/10/2023).
Sugiono mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Hasil penyelidikan mengarah kepada HST dan AR.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu dan ganja yang disembunyikan di kantong celana belakangan HST," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti 0,06 gram sabu, 1,16 gram ganja dan uang tunai Rp 150.000. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.