SuaraSumut.id - Aksi pencurian motor milik warga saat sedang bekerja terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Dua pelaku yang melakukan pencurian telah ditangkap.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengatakan aksi pencurian terjadi di tempat kerja korban Musfi Zul Adha Hasibuan (33) di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis 26 Oktober 2023 siang.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku berinisial IS (22) dan RF (22) pada Sabtu 28 Oktober 2023 malam.
"Kedua pelaku ditangkap di wilayah Paya Pasir, Kota Tebing Tinggi," kata Brimen, Senin (30/10/2023).
Baca Juga:Berkas Sudah di DPR, Begini Tahapan Selanjutnya hingga Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On Resmi Jadi WNI
Saat kejadian, kata Brimen, korban yang merupakan warga Kecamatan Dolok Masihul,
sedang bekerja di kantornya. Sedangkan sepeda motor miliknya diparkirkan di areal kantor.
Saat dicek ternyata motor korban tidak lagi berada di tempat awalnya. Peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Dolok Masihul.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor jenis Supra X milik korban yang dicuri.
"Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.
Brimen mengimbau masyarakat agar terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Baca Juga:Ribuan Pebalap Ramaikan Drag Bike Piala Ganjar 2023 di Solo, Berikut Ini Daftar Juaranya
"Jika mengetahui ada terjadi tindak pidana segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," katanya.