SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), berinisial JE (27) ditangkap karena membunuh pamannya Poniran (56). Pelaku melakukan aksinya karena dendam lantaran korban pernah menyodominya waktu kecil.
"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
Peristiwa terjadi di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kamis 2 November 2023 malam. Pelaku menghabisi korban nyawa korban menggunakan celurit.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian kemudian mencari keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
Baca Juga:Asyik Nonton Final Liga Kampung Soekarno Cup, Ganjar Singgung Wasit Harus Netral
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Tanjung Beringin pada Jumat dini hari. Pelaku ditangkap kurun waktu delapan jam," ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu buah celurit yang digunakan untuk membunuh korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya juga menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana.
"Jika mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," katanya.