SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan buka suara soal penangkapan DPO Samsul Tarigan.
Samsul diciduk saat bersama kerabatnya Gopin Tarigan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (9/11/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 2 unit mobil Innova Reborn, dan selanjutnya diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumut menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan membersihkan narkoba di Sumut dengan dukungan Forkopimda dan seluruh masyarakat.
"Langkah konkret terhadap para pelaku (narkoba) adalah harus ditangkap," kata Irjen Pol Agung kepada wartawan usai menghadiri Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Medan, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, sejak 12 September 2023 hingga sekarang, Polda Sumut gencar melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Sumut. Total 1746 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap, termasuk DPO Samsul Tarigan.
Agung menegaskan penyidik akan memproses berbagai kejahatan yang dilakukan Samsul mulai dari dugaan judi, narkoba, penyerangan polisi, termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan usaha ilegal lainnya.
"Kita tangkap DPO di daerah Karo dan kita akan proses terkait dengan keterlibatannya dalam berbagai macam kejahatannya yang dia lakukan," jelasnya.
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, kata Kapolda, saat ini sedang mengkonstruksikan jerat hukum yang dikenakan kepada Samsul Tarigan.
"Akan dikontruksikan hukumnya, kita akan dorong ke pengadilan agar segera mendapatkan putusan dari pengadilan," tukasnya.