SuaraSumut.id - Polisi menangkap penjual dan pemilik kulit harimau dan sisik trenggiling di salah satu hotel di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua orang yang ditangkap berinisial MS serta DYS (41). Mereka merupakan warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
"Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Padangsidimpuan pada Kamis 9 November 2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada SuaraSumut.id, Senin (13/11/2023).
Hadi mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya orang yang hendak menjual tulang dan kulit harimau serta sisik trenggiling.
Mendapat informasi tersebut, kata Hadi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di hotel.
"Dari pemeriksaan sementara MS merupakan pemilik kulit dan sisik satwa yang dilindungi. Sedangkan DYS sebagai penjual," ucap Hadi.
Dari keduanya disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling dengan berat sekitar 15 Kg.
Usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku dan koordinasi dengan BKSDA," kata Hadi.