Bawaslu Sumut Butuh 45.875 Pengawas TPS, Ada yang Berminat?

Jumlah itu sesuai dengan total TPS yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Suhardiman
Rabu, 27 Desember 2023 | 01:35 WIB
Bawaslu Sumut Butuh 45.875 Pengawas TPS, Ada yang Berminat?
Kantor Bawaslu Sumut. [Antara]

SuaraSumut.id - Bawaslu Sumut membutuhkan 45.875 untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah itu sesuai dengan total TPS yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan pendaftaran dilakukan tanggal 2-6 Januari 2024.

"Masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (27/12/2023).

Persyaratan Menjadi Pengawas TPS:

1. Warga negara Indonesia.
2. Minimal berusia 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara RI.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
11. Bersedia bekerja penuh waktu.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS:

1. Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.
2. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
3. Membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.

"Surat pendaftaran ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai 10.000 dan yang lainnya," jelasnya.

Berdasarkan data KPU Sumut, masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini