SuaraSumut.id - Seorang pelajar di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RFS (17) ditangkap usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap RFS ini setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang mengadu pada tanggal 3 Januari 2024.
"Terhadap RFS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (4/1/2024).
Wilson menjelaskan kasus ini terungkap pada Rabu 3 Januari 2024. Saat itu orang tua korban menanyakan soal perbuatan RFS dan korban mengakuinya.
"Korban mengaku lima kali disetubuhi pelaku di rumahnya," ungkapnya.
Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh RFS, orang tua korban keberatan dan langsung membuat pengaduan di Polres Toba.
"Pelaku saat ini telah ditahan," ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1)jo 76 E undang- undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.
Kontributor : M. Aribowo