SuaraSumut.id - Ditlantas Polda Aceh dan jajaran mengamankan 121 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat melakukan penertiban dan penindakan.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Hari ini ada 121 sepeda motor menggunakan knalpot brong yang kita amankan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).
Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disamping itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Pasalnya, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.
Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.
"Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar," katanya.