ODGJ di Aceh Bisa Mencoblos di TPS Umum, Asalkan.....

Dirinya menjelaskan ODGJ yang dinyatakan sehat dapat mencoblos di TPS umum.

Suhardiman
Kamis, 11 Januari 2024 | 13:49 WIB
ODGJ di Aceh Bisa Mencoblos di TPS Umum, Asalkan.....
Ilustrasi ODGJ. [Ist]

SuaraSumut.id - Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ di Aceh tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. ODGJ yang ingin menggunakan hak pilihnya harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka sehat secara mental.

Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan bahwa ODGJ di Aceh masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

"Kita sudah data ODGJ sebagai pemilih, tetapi mencoblos belum tentu. Harus ada surat keterangan dokter. Jika mereka dinyatakan sehat nanti kita sediakan," katanya melansir Antara, Kamis (11/1/2024).

"Mereka tetap masuk ke dalam DPT umum, tetapi untuk jumlah pastinya masih belum dihitung," sambungnya.

Dirinya menjelaskan ODGJ yang dinyatakan sehat dapat mencoblos di TPS umum. Sebab, pihaknya tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ karena tidak ada permintaan dari pihak terkait.

"Pemungutan suara ODGJ berbaur dengan TPS umum lainnya, karena di Rumah Sakit Jiwa pasien masuk dan keluar sehingga tidak ada TPS khusus dan tidak ada permintaan juga. TPS khusus itu kan adanya atas permintaan," ungkap Saiful.

Sebagai informasi, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh mencatat jumlah pasien gangguan jiwa yang dirawat sepanjang 2023 lebih kurang mencapai 108.551 orang.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, terdapat 10.343 orang rawat jalan, terdiri atas 6.764 pasien laki-laki dan 3.352 pasien perempuan. Sedangkan sisanya rawat inap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini